Mendangar kata "TAMPAR" atau lebih dikenal dengan sebutan TAPPE' (bahasa bugis-makassar), sebagian diantara kita akan berfikir tentang prilaku kekerasan kepada seseorang yang sangat tidak beretika. Ada juga sebagian diantara kita sangat trauma jika mendengar kata-kata ini, entah dulu pernah ditampar karena hanya suatu kesalahan kecil ataupun karena korban penganiayaan senior. Ada juga sebagian yang lain menganggap itu adalah hukuman bagi seseorang agar tidak mengulangi kesalahan/pelanggaran yang sama di kemudian hari. Berbagi pengalaman selama 5 setengah tahun di daerah texas kampus yang menganggap "tampar" itu adalah sebuah kebiasaan/ rutinitas/ budaya yang perlu dilestarikan.
Apa itu "TappE' "??
Dari penelusuran dan pengalaman di kampus, banyak "hadist-hadist palsu" yang muncul terkait mengenai prilaku tampar ini. Berikut hasil pencarianku.... ^^
>> Ada yang beranggapan, tampar adalah sebuah bentuk hukuman bagi seseorang (biasanya dilakukan oleh senior kepada juniornya) agar ada efek jera dan mampu bekerja lebih baik lagi kedepannya. Alasannya kalau hanya dimarahi, dibentak, dikengkreng atau hukuman fisik yang lain itu tak terlalu ngefek. Kalau difikir, sepertinya ini adalah bentuk ketidak mampuan senior dalam hal mendidik si junior dalam bentuk ketegasan dan kewibawaan sebagai senior dalam menghukum.
>> Ada juga sebagian yang beranggapan bahwa tampar itu adalah bentuk kasih sayang senior kepada juniornya. Alasannya itu karena setelah di tampar, sang senior harus bertanggung jawab dan menjaga itu si junior. Bahasa gagah sang senior setelah menampar si junior itu biasanya "De',,, kalau kau nanti punya masalah, kau cari'ka nah... ". Hahaha,,,^^ kalimat yang sedikit membesarkan jiwa si junior karena akan ada yang menjaga dan dimintai pertolongan disaat nanti mendapat masalah. Tapi tahukah kalian,,, ternyata sebagian diantara senior yang sering menampar itu, ternyata tak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri bahkan dalam mengurusi dirinya sendiri (kuliah/ tugas/ kebersihan diri/dll).
>> Ada anggapan yang cukup menarik juga tentang tamparan. Tamparan adalah bentuk perkenalan di sebuah lembaga kemahasiswaan... Jadi metode perkenalannya itu, si A menampar si B dan memperkenalkan dirinya, dan begitu pula si B menampar si A dan memperkenalkan dirinya. Betul-betul bentuk "kreativitas tingkat dewa" senior yang membodohkan.
>> Ada juga yg beranggapan bahwa tamparan itu adalah bentuk penyadaran junior secara kolektif (menyeluruh) dengan mengorbankan salah seorang atau beberapa orang diantara mereka. Sehingga muncul istilah "tumbal", biasanya di perankan oleh ketua angkatan/ ketua panitia/ koordinator devisi dalam kepanitiaan/ penanggung jawab dari setiap item kegiatan. Ini pengalam coy.....
>> Ada pula yang beranggapan dan ini yang cukup bisa diterima oleh akal dan nalar. Tampar itu hanya sebatas bentuk efektifitas kerja/energi. Menampar hanya kepada satu orang dan yang lain memperhatikan secara seksama agar muncul rasa ketakutan dalam jiwa sehingga tidak melakukan sikap/prilaku yang sama dengan tamennya yang ditampar. Contohnya dalam rapat yang dihadiri oleh puluhan hingga ratusan orang, apabila suasana tidak tenang (ribut) setelah senior menyampaikan untuk tenang tapi tak terlalu dihiraukan, maka di panggillah ke depan forum junior yang kelihatannya "patoa-toai" (tak mau mendengar), dan senior sekali berteriak "semua lihat ke depan" dan PLAKKK. Bunyi tamparan terdengar jelas di sudut ruangan dan semua junior langsung DIAM DAN TENANG. Sangat efektif....
Setahuku di proses pembinaan mahasiswa dulu, TAPPE' HANYA dilakukan pada saat seseorang (si junior) melakukan KESALAHAN FATAL. Sehingga tappe itu terkesan SAKRAL, hukuman terakhir dan penuh nilai... Tapi klo sekarang,,, sangat miris coy.... tappe sudah terkesan sebagai bentuk hukuman dari sebuah pelanggaran yang biasa. Masalah/kesalahan kecil dilakukan oleh si junior, maka tappe lah yang jadi hukuman pilihan sang junior.
Secara teori, setelah searching lewat om google di situs Kamus Besar Bahasa Indonesia, diperoleh bahwa tampar adalah pukul (dengan telapak tangan). Klo tamparan adalah sesuatu (kejadian, peristiwa) yang tidak mengenakkan hati; pukulan; hantaman.
Sehingga secara umum di masyarakat kita, terima atau tidak terima, dapat dipahami bahwa apapun alasannya, TAMPARAN adalah bentuk KEKERASAN yang tidak dibenarkan.
"Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu'min, lelaki atau perempuan, tanpa adanya sesuatu (kesalahan) yang mereka lakukan, maka orang-orang yang menyakiti itu menanggung kebohongan dan dosa yang nyata." (Al-Ahzab: 58)
Dari Abu Hamzah, Anas bin Malik radiallahuanhu, pembantu Rasulullah SAW dari Rasulullah SAW, beliau bersabda : "Tidak beriman salah seorang diantara kamu hingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri." (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Dari Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma pula, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: Barangsiapa yang suka jikalau dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam syurga, maka hendaklah (ketika) ia didatangi oleh kematiannya dan di waktu itu ia dalam keadaan beriman kepada Allah dan hari akhir (yakni hari kiamat), juga hendaklah ia mendatangkan sesuatu (berbuat) kepada seluruh manusia yang sekiranya ia sendiri suka kalau sesuatu tadi didatangkan pada dirinya sendiri (yakni berbuat sesuatu kepada orang lain yang ia suka kalau hal itu diperlakukan pula atas dirinya sendiri)." (HR Muslim)
Sehingga jelas pula dalam agama bahwa MENYAKITI (MENAMPAR) orang lain itu adalah DOSA. Sehingga kita wajib untuk saling menyayangi sesama muslim dan berbuat baik kepadanya.
Di kepala juga terdapat 5 dari 5 panca indera terdapat di kepala. sehingga ada juga teman yang beranggapan bahwa pelaku "MATTAPPE" itu bisa-bisa kena Qishas (qishas adalah melakukan pembalasan yang sama terhadap pembunuh dan penganiaya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan sebagai bentuk hukuman bagi pelaku pembunuhan dan penganiayaan).
Klo dalam HUKUM kenegaraan kita, ternyata MENAMPAR seseorang itu termasuk PELANGGARAN...
MENAMPAR = MENGANIAYA
Ada yang masuk kategori Penganiayaan Biasa dan pelakunya itu HARUS DITAHAN, sesuai aturan Pasal 351 ayat (1) KUHP :
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Ada yang dikategorikan Penganiayaan Ringan dan pelakunya TIDAK DITAHAN, sesuai Pasal 352 KUHP terdiri dari dua ayat, yakni:
(1). Selain daripada yang tersebut dalam pasal 353 dan 356 maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Hukuman ini boleh ditambah dengan sepertiganya bila kejahatan itu dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau yang ada di bawah perintahnya.
(2). Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum.
*Perbuatan penganiayaan yang masuk kategori Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan)adalah:
a) Perbuatan yang tidak menjadikan sakit; dan
b) Perbuatan yang tidak sampai membuat korban terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sehari-hari.
Jangan melihat apa pelanggaran itu masuk penganiayaan ringan atau penganiayaan biasa karena apapun namanya itu penganiayaan adalah bentuk pelanggaran. Sehingga jelas bahwa MENAMPAR adalah perilaku yang MELANGGAR HUKUM/ ATURAN NEGARA.
Lembaga kemahasiswaan adalah wadah pengkaderan bagi kaum intelektual kampus untuk mengembangkan minat dan bakat yang dilakukan secara humanis, intelektual, keterbukaan dan demokratis. Dalam Term of Refrence (TOR) Pengkaderan/ kaderisasi di lembaga kemahasiswaan secara umum ditetapkan metode pengkaderan yang dilakukan itu "Keras tapi Tidak Kasar" (tidak ada kekerasan).
Semoga tulisan ini bisa jadi bahan RENUNGAN dan EVALUASI besar buat kita, SENIOR, para yang ngaku AKTIVIS LEMBAGA...
Muhammad Fajrin S. |
Koordinator Pengkaderan HME FT-UH Periode 2009-2010 |
Koordinator Pengkaderan HME FT-UH Periode 2009-2010 |
Koordinator Kerohanian SMFT UH Periode 2010-2011 |
Mantap tulisannya, yang parah nantinya, jika di hari akhirat di mana ada pengadilan Maha Adil, yang pernah ditampar menuntut pelaku penamparan...
BalasHapusTapi tahukah kalian,,, ternyata sebagian diantara senior yang sering menampar itu, ternyata tak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri bahkan dalam mengurusi dirinya sendiri (kuliah/ tugas/ kebersihan diri/dll).
BalasHapushihihi.. suka dengan kalimat ini kak...
yess,,,untung saya termasuk dari sedikit org yg nda' pernah tappe' junior..
BalasHapusDITAWARIN JADI EXEKUTOR
BalasHapusNdak mau di tappe', n ndak mau menappe...
PAS
keren,,, :) tapi skarang udah banyak lembaga kemahasiswaan yang tidak lagi menggunakan tamparan sebagai opsi untuk mendidik juniornya
BalasHapus